INFORMASI DAN MEDIA TPP DISTRIK TOMOSIGA, "KAMPUNG TERDEPAN UNTUK INDONESIA"

Minggu, 05 Juli 2026

PENYALURAN DANA DESA TAHAP 1 TAHUN ANGGARAN 2026, DISTRIK TOMOSIGA KABUPATEN INTAN JAYA

 

Sugapa Pada 04 Juli  2026,

Pelaksanaan Pendampingan Kampung dalam Mendukung Pencairan Dana Desa Tahap I Tahun 2026 di Distrik Tomosiga berjalan sukses pada 29 Juni 2026 di KCP Bank Papua Sugapa, Kabupaten Intan Jaya. Pencairan diikuti 9 kampung dengan pengawalan ketat TNI-POLRI, dilanjutkan musyawarah arahan teknis penggunaan dana sesuai APBK.

Berikut adalah narasi lengkap yang disusun berdasarkan kerangka kegiatan Anda:

Sinergi Membangun Daerah: Pendampingan dan Pencairan Dana Desa Tahap I Tahun 2026 di Distrik Tomosiga

Sugapa, Intan Jaya – Pemerintah Distrik Tomosiga bersama para pemangku kepentingan telah berhasil melaksanakan proses Pencairan Dana Desa Tahap I Tahun 2026. Bertempat di KCP Bank Papua Sugapa, agenda pencairan dana ini berlangsung dengan aman dan lancar pada Senin, 29 Juni 2026, berkat pengawalan ketat dari aparat keamanan TNI dan POLRI.

Kehadiran Lintas Sektor
Proses pencairan ini merupakan langkah awal strategis dalam percepatan pembangunan di wilayah pegunungan. Kegiatan ini dihadiri langsung oleh jajaran DPMK (Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung), Tenaga Pendamping Profesional (TPP), Kepala Distrik Tomosiga, serta para Kepala Kampung dan Bendahara. Sinergi ini melibatkan seluruh perwakilan dari 9 kampung definitif di Distrik Tomosiga, yang meliputi:

  1. Kampung Tomosiga
  2. Kampung Bigasiga
  3. Kampung Dapiaga
  4. Kampung Pewesiga
  5. Kampung Hegenagai
  6. Kampung Gaimigi
  7. Kampung Jawasiga
  8. Kampung Duginggobo
  9. Kampung Sugulubagala

Musyawarah dan Sosialisasi Penggunaan Dana
Setelah proses di Bank Papua rampung, rangkaian kegiatan dilanjutkan dengan agenda Musyawarah Penyerahan Dana Desa untuk kesembilan kampung tersebut. Musyawarah ini menjadi forum penting untuk memastikan dana yang dicairkan dikelola secara transparan dan tepat sasaran.

Dalam musyawarah ini, Pendamping Desa Distrik Tomosiga memberikan pemaparan dan penjelasan mendalam mengenai tata cara penggunaan Dana Desa. Penekanan utama diberikan agar realisasi anggaran berjalan sesuai dengan Rencana Pembangunan Desa (RPD) serta Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang tertuang dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Kampung (APBK).

Melalui pendampingan yang intensif ini, diharapkan seluruh aparat kampung dapat meminimalisir risiko penyalahgunaan anggaran, mempercepat pelaporan, dan Dana Desa Tahap I ini dapat segera dirasakan manfaatnya secara langsung oleh masyarakat di Distrik Tomosiga, Kabupaten Intan Jaya.


1 komentar:

PENYALURAN DANA DESA TAHAP 1 TAHUN ANGGARAN 2026, DISTRIK TOMOSIGA KABUPATEN INTAN JAYA

  Sugapa Pada 04 Juli  2026, Pelaksanaan Pendampingan Kampung dalam Mendukung Pencairan Dana Desa Tahap I Tahun 2026 di Distrik Tomosiga ber...