Sugapa Pada 04 Juli 2026,
Pelaksanaan Pendampingan Kampung dalam Mendukung Pencairan Dana Desa Tahap I Tahun 2026 di Distrik Tomosiga berjalan sukses pada 29 Juni 2026 di KCP Bank Papua Sugapa, Kabupaten Intan Jaya. Pencairan diikuti 9 kampung dengan pengawalan ketat TNI-POLRI, dilanjutkan musyawarah arahan teknis penggunaan dana sesuai APBK.Berikut adalah
narasi lengkap yang disusun berdasarkan kerangka kegiatan Anda:
Sinergi
Membangun Daerah: Pendampingan dan Pencairan Dana Desa Tahap I Tahun 2026 di
Distrik Tomosiga
Sugapa, Intan
Jaya – Pemerintah Distrik Tomosiga bersama para pemangku kepentingan telah
berhasil melaksanakan proses Pencairan Dana Desa Tahap I Tahun 2026. Bertempat
di KCP Bank Papua Sugapa, agenda pencairan dana ini berlangsung dengan aman dan
lancar pada Senin, 29 Juni 2026, berkat pengawalan ketat dari aparat
keamanan TNI dan POLRI.
Kehadiran
Lintas Sektor
Proses pencairan ini merupakan langkah awal strategis dalam percepatan
pembangunan di wilayah pegunungan. Kegiatan ini dihadiri langsung oleh jajaran
DPMK (Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung), Tenaga Pendamping Profesional
(TPP), Kepala Distrik Tomosiga, serta para Kepala Kampung dan Bendahara.
Sinergi ini melibatkan seluruh perwakilan dari 9 kampung definitif di
Distrik Tomosiga, yang meliputi:
- Kampung Tomosiga
- Kampung Bigasiga
- Kampung Dapiaga
- Kampung Pewesiga
- Kampung Hegenagai
- Kampung Gaimigi
- Kampung Jawasiga
- Kampung Duginggobo
- Kampung Sugulubagala
Musyawarah
dan Sosialisasi Penggunaan Dana
Setelah proses di Bank Papua rampung, rangkaian kegiatan dilanjutkan dengan
agenda Musyawarah Penyerahan Dana Desa untuk kesembilan kampung tersebut.
Musyawarah ini menjadi forum penting untuk memastikan dana yang dicairkan
dikelola secara transparan dan tepat sasaran.
Dalam musyawarah
ini, Pendamping Desa Distrik Tomosiga memberikan pemaparan dan penjelasan
mendalam mengenai tata cara penggunaan Dana Desa. Penekanan utama diberikan
agar realisasi anggaran berjalan sesuai dengan Rencana Pembangunan Desa (RPD)
serta Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang tertuang dalam Anggaran Pendapatan dan
Belanja Kampung (APBK).
Melalui
pendampingan yang intensif ini, diharapkan seluruh aparat kampung dapat
meminimalisir risiko penyalahgunaan anggaran, mempercepat pelaporan, dan Dana
Desa Tahap I ini dapat segera dirasakan manfaatnya secara langsung oleh
masyarakat di Distrik Tomosiga, Kabupaten Intan Jaya.
Terbaik TPP kab Intan Jaya
BalasHapus